Home  |  Site Map
KAMPUS PROFIL AKADEMIK KEMAHASISWAAN KRITIK & SARAN

PERATURAN

- Perilaku, Etika & Sopan Santun - Pelanggaran - Sanksi -

Mahasiswa STMIK-STIE Mikroskil diharapkan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan norma yang berlaku.

AZAS
Jika mahasiswa melakukan pelanggaran, STMIK-STIE Mikroskil dapat memberikan sanksi yang setinggi-tingginya berupa pencabutan status sebagai mahasiswa STMIK-STIE Mikroskil secara permanen.

TINDAKAN TERLARANG
Adapun peraturan kemahasiswaan tersebut berupa larangan yang berlaku di lingkungan kampus:

1.Mengenakan pakaian yang kurang sopan atau sandal (baju tidak berlengan dan atau celana pendek).
2.Berprilaku tidak sopan di lingkungan kampus.
3.Mengganggu ketenangan belajar dan atau bekerja dalam kampus.
4.Menggunakan bahasa yang tidak sopan selama di lingkungan kampus.
5.Menganggu aktivitas kampus dengan duduk di tangga-tangga kampus.
6.Merokok pada tempat yang tidak diizinkan.
7.Menulis/mencoret/merusak sarana prasarana milik kampus.
8.Melakukan pemalsuan.
9.Mengganggu secara langsung jalannya kegiatan resmi STMIK-STIE Mikroskil dengan cara kekerasan.
10.Membawa, menggunakan, dan menyebarluaskan narkoba atau obat terlarang.
11.Membawa senjata (api, tajam, peledak, dan sejenisnya).
12.Merusak/merampas/mencuri milik orang lain.
13.Melakukan tindak penganiayaan atau tindak kekerasan.
14.Membawa dan atau meminum minuman keras di kampus.
15.Berjudi atau sejenisnya di kampus.
16.Melakukan hasutan, menyebarkan informasi yang merugikan nama baik seseorang, lembaga, golongan, ras, suku, dan agama.
17.Melakukan perkelahian/tawuran/pengeroyokan, baik perorangan maupun kelompok.
18.Melakukan perbuatan asusila.
19.Memberikan imbalan dalam bentuk apapun untuk tujuan dan maksud tertentu kepada pegawai maupun dosen.
20.Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di STMIK-STIE Mikroskil secara sistematis atau sengaja.
21.Melakukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia yang diancam dengan hukuman pidana penjara.

Sanksi:

1. Pelanggaran atas larangan di atas untuk poin 1 s.d. 6 dikenakan sanksi berupa:
a. Teguran (lisan) dan tidak diizinkan memasuki kampus, atau
b. Peringatan 1 (tertulis), atau
c. Peringatan terakhir (tertulis), atau
d. Di non-aktifkan selama 1 semester.
2.Pelanggaran atas larangan di atas untuk poin 7 s.d. 21 dikenakan sanksi yakni Pencabutan Status Mahasiswa secara permanen dari STMIK-STIE Mikroskil.

WEBMAIL
Akses Email Mikroskil melalui Web

PMBP 2010
Penerimaan Mahasiswa Baru dan Pindahan T.A. 2010-2011

PSI
Pusat Sistem Informasi STMIK-STIE Mikroskil

UPT Lab. Komputer
Unit Pelaksana Teknis - Lab. Komputer STMIK-STIE Mikroskil

Web e-Learning Mikroskil
Web Pembelajaran Elektronik STMIK Mikroskil

BITS
Big Family of Informatics Students

SCELE
Student Centered e-Learning Environment untuk Credit Earning Program Magister Teknologi Informasi Universitas Indonesia

MIKA
Portal Akademik STMIK-STIE Mikroskil

Copyright © 2003-2010 STMIK-STIE Mikroskil
Kampus A » Jl. Thamrin No. 124 Medan - 20212
Kampus B » Jl. Thamrin No. 140 Medan - 20212 » Telp. (061) 4573767 » Fax. (061) 4567789
Kampus C » Jl. Thamrin No. 112 Medan - 20212