Home  |  Site Map
KAMPUS PROFIL AKADEMIK KEMAHASISWAAN KRITIK & SARAN

BEASISWA

Beasiswa merupakan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi dan/atau memilki prestasi yang baik. Beasiswa adalah bantuan dan dukungan pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa yang terdiri atas Beasiswa Yayasan dan Beasiswa Kopertis. Beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa dapat bersifat mengikat (ikatan kerja) dan atau tidak mengikat.

Tujuan pemberian beasiswa adalah:

1.Membantu biaya studi.
2.Mendorong prestasi studi mahasiswa.
3.Menumbuhkan kepedulian terhadap almamater.

Penerima beasiswa berkewajiban untuk:

1.Menunjukkan perilaku yang baik dan menjadi teladan di manapun berada.
2.Belajar dan berusaha meningkatkan prestasi.
3.Mendukung dan menginformasikan STMIK-STIE Mikroskil kepada masyarakat luas.
4.Menyampaikan laporan kemajuan studi pada setiap akhir semester (KHS) kepada Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan.

Beasiswa dapat dihentikan apabila:

1.Penerima beasiswa terbukti melanggar ketentuan dan atau peraturan yang berlaku di STMIK-STIE Mikroskil.
2.Telah lulus dari STMIK-STIE Mikroskil atau dicabut status mahasiswanya dari STMIK-STIE Mikroskil.
3.Terbukti melakukan pemalsuan data ketika mengajukan permohonan beasiswa.
4.Mengundurkan diri dari STMIK-STIE Mikroskil.
5.Tidak dapat menunjukkan prestasi maupun perilaku yang baik.

Jenis-jenis beasiswa yang ditawarkan STMIK-STIE MIKROSKIL adalah:

1. Beasiswa Yayasan
a.Beasiswa Karier Informasi Beasiswa Karier
b.Beasiswa Akademik Informasi Beasiswa Akademik
2. Beasiswa Kopertis
a.Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) Informasi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik
b.Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) Informasi Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa
c.Beasiswa SupersemarInformasi Beasiswa Supersemar

Beasiswa Karier
Siswa/i dari berbagai sekolah SMU, SMK, STM, dan sederajat yang mempunyai karier di bidang seni, olahraga, dan atau lainnya yang mengangkat nama harum Sumatera Utara maupun Nasional (minimal peringkat III) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Tidak sedang memperoleh bantuan beasiswa dari pihak manapun.
2.Menunjukkan bukti berupa piagam penghargaan ataupun surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
3.Beasiswa diberikan per semester dan akan ditinjau kembali.
4.Usia maksimal 24 tahun dan belum berkeluarga.
5.Surat keputusan Ketua Yayasan Bina Pertiwi atas usulan Ketua STMIK-STIE Mikroskil melalui Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan.
Kembali ke atas

Beasiswa Akademik
Mahasiswa STMIK-STIE Mikroskil yang berprestasi akademik terbaik (IP semester tertinggi) di STMIK-STIE Mikroskil pada setiap semester dalam program studi masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Tidak sedang memperoleh bantuan beasiswa dari pihak manapun.
2.Jumlah penerima beasiswa adalah 1% dari jumlah seluruh mahasiswa pada program studi masing-masing dengan catatan IP semester terendah adalah 3.60.
3.Apabila calon pemegang beasiswa tersebut mempunyai nilai yang sama, maka kesemuanya berhak menerima beasiswa.
4.Surat keputusan Ketua STMIK-STIE Mikroskil atas usulan Pembantu Ketua III bidang kemahasiswaan melalui Pembantu Ketua I bidang akademis.
5.Ketentuan lain yang belum dimuat dalam peraturan kemahasiswaan akan ditentukan kemudian.
Kembali ke atas

Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA)
Diberikan kepada mahasiswa STMIK-STIE Mikroskil atas nama Kopertis yang berprestasi baik dan diutamakan bagi keluarga yang kurang mampu dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Jumlah penerima beasiswa PPA ditentukan oleh Kopertis Wilayah I Medan.
2.Penerima beasiswa mengajukan surat permohonan kepada Koordinator Kopertis Wilayah I Medan.
3.Surat keterangan berkelakuan baik, sehat, dan keaktifan dalam kegiatan kampus dari pimpinan perguruan tinggi.
4.Surat keterangan tidak mampu dari orang tua (atau wali apabila kedua orang tua mahasiswa telah meninggal), dengan mencantumkan besarnya penghasilan per bulan dan jumlah tanggungan yang dikeluarkan/diketahui oleh pihak yang berwenang (camat/kepala desa) dimana orang tua/wali berdomisili.
5.IP kumulatif minimal 2.75 dan telah menempuh 2 (dua) semester.
6.Pernyataan mahasiswa tidak memperoleh bantuan beasiswa dari instansi manapun di atas materai Rp.6000,00 dan diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi.
7.Menyampaikan nomor rekening mahasiswa (yang masih aktif) di bank pemerintah atas koordinasi dengan perguruan tiggi.
8.Usia penerima beasiswa maksimum 27 tahun dan belum berkeluarga serta belum bekerja.
Kembali ke atas

Beasiswa Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM)
Diberikan kepada mahasiswa yang keluarganya kurang mampu, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Jumlah penerima beasiswa BBM ditentukan oleh Kopertis Wilayah I Medan.
2.Penerima beasiswa mengajukan surat permohonan kepada Koordinator Kopertis Wilayah I Medan.
3.Surat keterangan berkelakuan baik, sehat, dan keaktifan dalam kegiatan kampus dari pimpinan perguruan tinggi.
4.Surat keterangan tidak mampu dari orang tua (atau wali apabila kedua orang tua mahasiswa telah meninggal), dengan mencantumkan besarnya penghasilan per bulan dan jumlah tanggungan yang dikeluarkan/diketahui oleh pihak yang berwenang (camat/kepala desa) dimana orang tua/wali berdomisili.
5.IP kumulatif minimal 2.25 dan telah menempuh 2 (dua) semester.
6.Pernyataan mahasiswa tidak memperoleh bantuan beasiswa dari instansi manapun di atas materai Rp.6000,00 dan diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi.
7.Menyampaikan nomor rekening mahasiswa (yang masih aktif) di bank pemerintah atas koordinasi dengan perguruan tiggi.
8.Usia penerima beasiswa maksimum 27 tahun dan belum berkeluarga serta belum bekerja.
Kembali ke atas

Beasiswa Supersemar
Diberikan kepada mahasiswa yang keluarganya kurang mampu, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Calon penerima beasiswa untuk D.3 semester III atau IV dan untuk S.1 minimal semester III dan maksimal semester VI.
2. Menyerahkan surat keterangan berkelakuan baik dan keaftifan dalam kegiatan kampus dari pimpinan perguruan tinggi.
3. Menyerakan surat keterangan tidak mampu orang tua atau wali (jika kedua orang tua telah meninggal dunia) dengan mencantumkan besarnya penghasilan per bulan dan jumlah tanggungan yang dikeluarkan/diketahui oleh pihak yang berwenang (camat/kepala desa) dimana orang tua/wali berdomisili.
4. Menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Koordinator Kopertis Wilayah I Medan.
5.Mengisi formulir yang telah disediakan.
6.Isian formulir ditempel foto dan diberi materai Rp.6000,00.
7.Menyerahkan surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
Kembali ke atas

WEBMAIL
Akses Email Mikroskil melalui Web

Web e-Learning Mikroskil
Web Pembelajaran Elektronik STMIK Mikroskil

MIKA
Portal Akademik STMIK-STIE Mikroskil

UPT Lab. Komputer
Unit Pelaksana Teknis - Lab. Komputer STMIK-STIE Mikroskil

PMBP 2010
Penerimaan Mahasiswa Baru dan Pindahan T.A. 2010-2011

PSI
Pusat Sistem Informasi STMIK-STIE Mikroskil

SCELE
Student Centered e-Learning Environment untuk Credit Earning Program Magister Teknologi Informasi Universitas Indonesia

BITS
Big Family of Informatics Students

Copyright © 2003-2010 STMIK-STIE Mikroskil
Kampus A » Jl. Thamrin No. 124 Medan - 20212
Kampus B » Jl. Thamrin No. 140 Medan - 20212 » Telp. (061) 4573767 » Fax. (061) 4567789
Kampus C » Jl. Thamrin No. 112 Medan - 20212